[File:Stamps of Indonesia, 070-07.jpg||Prangko peringatan 50 tahun Deklarasi Djuanda]] |
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945 dan Konferensi Meja Bundar 1949, Pemerintah RI mengeluarkan klaim tentang kedaulatan wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan pada masa Pemerintahan Djuanda sehingga disebut Deklarasi Djuanda.
Deklarasi Djuanda menyatakan pada dunia bahwa laut Indonesia adalah laut sekitar, diantara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI, deklarasi tersebut dicetuskan pada 13 Desember 1957.
Awal Mula
Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia mangacu pada Ordonasi Hindia Belanda 1939 yaitu Tetitoriale Zeen En Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pulau-pulau wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut sekelilingnya dan setiap pulau hanya memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai.
Akibat TZMKO tersebut pulau pulau di Indonesia menjadi
terpisah dan laut juga tidak berfungsi menyatukan malah
memisahkan, bahkan hal ini di manfaatkan oleh Belanda untuk menjalankan
politikasi pada tahun 1945-1949.
Isi Deklarasi Djuanda
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara yang mempunyai corak sendiri.
- Bahwa sejak dahulu kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan.
- Ketentuan ordiansi 1939 tentang Ordinansi dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia
Tujuan Deklarasi Djuanda
- Untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan Republik Indonesia
- Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI dengan asas negara kepulauan
- Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Asas Archipelago
Gagasan kedaulatan laut sebagai bagian dari NKRI sudah mulai di
rintis oleh Perdana Mentri Ali Sastroamidjojo. la membentuk panitia
Inter- Departemental untuk merancang RUU wilayah perairan
Indonesia dan lingkungan maritim.
Kemudiadn setelah kabinet Ali bubar dan di gantikan oleh kabinet djuanda
Djuanda dan menugaskan Mochtar Kusumaatmadja untuk
mencari landasan hukum guna menjadikan laut sebagai bagian dari
Indonesia secara utuh Mochtar merumuskan "Asas Archipelago" yang
menjadi konsep negara kepulauan dan dan untuk pertama kali
diperkenalkan sebagai rumusan dalam hukum laut Internasional.
Perjuangan Deklarasi Djuanda
- Dilakukan pada tahun 1958 melalui Komferensi Hukum Laut International I Di Jenewa Swiss.
- Untuk pertama kali asas Archipelago dikenalkan pada dunia, semua negara Non-Blok mendukung asas tersebut tetapi AS menolak mentah-mentah usulan tersebut, bahkan ketika Komferensi Hukum Laut Il pun tetap saja menolak.
- Kemudian Indonesia melakukan lobi demi mendapatkan dukungan luas dari negara di dunia, sepertinegaranegara ASEAN, Non-Blok Dan krlompok 77 selain itu Indonesia juga mendekati negara-negara maju seperti AS, Inggris, Uni Soviet Dan Australia.
Penerimaan Deklarasi Djuanda
- Tahun 1982 Deklarasi Djuanda dapat diterima oleh negara di dunia.
- Ditetapkam dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/ UNCLOS) bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
- Negara kepulauan menurut UNCLOS ialah suatu negara yang seluruhnya terdiri satu/lebih kepulauan.
- UNCLOS juga mengatur laut di luar laut territorial, transportasi laut, Dan sumber days alam yang berada di laut, dasar laut, didalam laut, dan di atas permukaan laut
Referensi :
Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejarah Indonesia / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014
Comments